AYOO!... Jalan-jalan ke Pulau Komodo!...
Menurut Direktur LBH Ikatan Advokad Indonesia (Ikadin) Supandi SH MH didampingi M Pandawa SH saat dibincangi usai sidang mengatakan bahwa sidang ditunda mengingat pihak termohon tidak hadir mereka meminta tempo tanggal 22 April 2019 mendatang, mereka mengacu pada HIR, katanya.
Sedangkan lanjut Supendi sidang Pra Peradilan mengacu pada KUHAP Pasal 82 Ayat 1 Huruf C, jadi sidang akan dilanjutkan minggu depan tanggal 15 April 2019, apabila mereka tidak hadir berarti pihak termohon tidak memberikan hak jawabnya di persidangan, terangnya.
Alasan termohon tidak hadir Jelas Supendi karena mau koordinasi dahulu dengan atasannya mereka dan kedepannya kami akan menyiapkan bukti bukti meminta termohon untuk menyediakan pemohon (Basta Siahaan) sekarang diamankan di LP Pakjo hadir dalam persidangan.
Ketika permasalahan ini dikonfirmasikan ke Plh Kepala Seksi Wilayah III Selaku Penyidik PNS Edi Sopian melalui WhatsApp (WA) hingga berita ini ditulis tidak ada jawaban.