Dianiaya Kelompok Tak Dikenal, Pasutri Lapor Polisi
MusiBanyuasin- Tidak terima dirinya dan suami telah dianiaya maka Peberenti Br Tarigan memberanikan diri melaporkan peristiwa pidana penganiayaan dan pengoroyokan dan atau pengeroyokan Pasal 351 dan atau 170 dan atau 363 KUHPidana ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) tentusaja laporan tersebut diterima sesuai Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP / 211 / III / 2019 / SPKT, Sabtu 2 Maret 2019 sekitar pukul 10.30 Wib Menurut wanita 41 tahun tersebut peristiwa berawal Kamis 28 Pebruari 2019 sekitara pukul 17.00 Wib kediaman mereka dikebun di Desa Kampung Sawah Kecamatan Bayung Lincir, Musi Banyuasin (Muba) didatangi sekelompok orang dan langsung membawa paksa suaminya Ir Rasta Siahaan Bin Petrus Siahaan (kini ditahan di LP Pakjo) sehingga dirinya dan suami mengalami luka-luka di bagian tubuh mereka.